1. TATA PEMERINTAHAN
Tugas dan Fungsi Seksi Tata Pemerintahan adalah :
Tugas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa / kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan / keagrariaan.
Fungsi :
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan / atau kelurahan ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, penggangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainnya ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan / keagrariaan ;
- Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan ;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
2. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tugas dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah :
Tugas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Fungsi :
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan da perkreditan rakyat ;
- Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan partisipasi dan gotong royong masyarakat ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi ;
- Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan ;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat ;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
3. KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat adalah :
Tugas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi :
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
- Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuanbencana alam ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan keseniandaerah dan kebudayaan ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan , olah raga, pmberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular ;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat ;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
4. KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat adalah :
Tugas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi :
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
- Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuanbencana alam ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan keseniandaerah dan kebudayaan ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan , olah raga, pmberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular ;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat ;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
4. TRANTIBUM
Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah :
Tugas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.
Fungsi :
- Pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa , perlindungan dan ketertiban masyarakat:
- Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum ;
- Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain ( POLRI dan TNI ) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan ;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idioloinegara dan kesatuan bangsa ;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum ;
Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemilihan Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan ; - Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan ;
- Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
- Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penanggulangan bencana ;
- Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat ;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Leave a Reply