Tugas Pokok dan Fungsi

1. TATA PEMERINTAHAN

Tugas dan Fungsi Seksi Tata Pemerintahan adalah :

Tugas :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa / kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan / keagrariaan.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan / atau kelurahan ;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa ;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, penggangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainnya ;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan / keagrariaan ;
  6. Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi ;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan ;
  9. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.

2. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Tugas dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah :

Tugas :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan da perkreditan rakyat ;
  3. Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum ;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan partisipasi dan gotong royong masyarakat ;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi ;
  6. Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan ;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan      hidup ;
  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan ;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat ;
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.

3. KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat adalah :

Tugas :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
  2. Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuanbencana alam ;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan keseniandaerah dan kebudayaan ;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan , olah raga, pmberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama ;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular ;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat ;
  7. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.

4. KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat adalah :

Tugas :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
  2. Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuanbencana alam ;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan keseniandaerah dan kebudayaan ;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan , olah raga, pmberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama ;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular ;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat ;
  7. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.

4. TRANTIBUM

Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah :

Tugas :

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa , perlindungan dan ketertiban masyarakat:
  2. Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum ;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain ( POLRI dan TNI ) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan ;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idioloinegara dan kesatuan bangsa ;
  6. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum ;
    Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemilihan Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan ;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan ;
  8. Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
  9. Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penanggulangan bencana ;
  10. Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat ;
  11. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
  12. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/