RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2019 KECAMATAN BUNGKAL

Untuk pemantaban dan persamaan pemahaman/persepsi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di wilayah Kecamatan Bungkal, pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2019 bertempat di Pendopo Kecamatan Bungkal dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 se- wilayah Kecamatan Bungkal, desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 adalah 16 (enam belas) desa yaitu :

  1. Desa Bancar;
  2. Desa Bedikulon;
  3. Desa Bekare;
  4. Desa Belang;
  5. Desa Bungu;
  6. Desa Ketonggo;
  7. Desa Koripan;
  8. Desa Kunti;
  9. Desa Kupuk;
  10. Desa Kwajon;
  11. Desa Munggu;
  12. Desa Nambak;
  13. Desa Padas;
  14. Desa Pager;
  15. Desa Pelem;
  16. Desa Sambilawang.

Acara Rakor dihadiri Sekretaris Kecamatan Bungkal, seluruh Kepala Seksi Kecamatan Bungkal beserta staf, Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa 16 (enam belas) desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019. Dalam sambutannya, Shandra Aji Hidayanto selaku Sekcam Bungkal menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 saat ini sudah masuk ke tahapan Pendaftaran dan Pemutakhiran Pemilih serta Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Lebih lanjut, Shandra Aji mengharapkan setiap desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kecamatan Bungkal untuk melaksanakan tahapan kegiatan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehingga pada pelaksanaannya dapat menekan potensi konflik dan gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Dalam acara tersebut dibuka sesi tanya jawab, dimana dari Kepala Desa atau Ketua BPD atau Ketua Panitia Pilkades yang dalam pelaksanaan tahapan Pilkades ada permasalahan yang ditemukan di lapangan, dapat menyampaikan permasalahan tersebut sehingga segala permasalahan dapat menemui jalan keluar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2018. Permasalahan yang muncul antara lain, kriteria calon pemilih yang didaftar dan divalidasi oleh Pantarlih perlu diperjelas, batasan-batasan calon pemilih, adanya anggota panitia yang terindikasi ada hubungan derajat keluarga sampai dengan derajat kedua, persyaratan bakal calon Kepala Desa yang belum lengkap apabila pendaftaran telah ditutup nantinya, adanya bakal calon Kepala Desa yang memiliki permasalahan hukum, dan banyak lagi permaslahan yang ditemukan di lapangan.

 

Menanggapi penyampaian permasalahan-permasalahan tersebut, secara bergantian antara Sekcam Bungkal dan Kasi TaPem Kecamatan Bungkal berusaha menyampaikan pemecahan permasalahan yang tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku. Antara Shandra Aji Hidayanto selaku Sekcam Bungkal dan Imam Purnomo Adi selaku Kasi TaPem Kecamatan Bungkal secara sinergis menyampaikan jalan keluar setiap masalah yang muncul, dan pada akhirnya seluruh peserta Rakor dapat merasakan manfaat dari acara tersebut yaitu bertambahnya pengetahuan dan pemahaman tentang seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bersepakat acara Rakor seperti ini dapat dilaksanakan secara berkala dengan tujuan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di seluruh desa se-Kecamatan Bungkal dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan sukses.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/