PEMANTABAN PENDAMPING DESA DAN PENDAMPING LOKAL DESA

Pada beberapa tahun terakhir ini gencar digalakkan program desa membangun untuk menuju desa mandiri sehingga kehidupan masyarakat diharapkan semakin sejahtera. Untuk menunjang program tersebut, peran Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa sangat diperlukan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menyampaikan program-program prioritas pemerintah khususnya yang didanai dari Dana Desa.

Dengan semakin besarnya peran Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa dalam mendampingi desa melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, maka pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 bertempat di Paseban Sendang Bulus Desa Pager Kecamatan Bungkal diselenggarakan acara Pemantaban Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk wilayah Kecamatan Bungkal, Balong, Slahung dan Jambon. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang aturan yang berlaku guna menunjang kinerja Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa dalam mendampingi desa wilayahnya masing-masing.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bungkal, Heru Pramono dalam sambutannya mewakili Camat Bungkal menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada Tim Pedamping Ahli Kabupaten Ponorogo dan seluruh Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa yang sudah melaksanakan kegiatan pemantaban ini. Lebih lanjut, Heru Pramono mengapresiasi dan memotivasi para Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa untuk tetap semangat dalam melaksanakan pendampingan kepada desa-desa wilayahnya masing-masing sebab di mata masyarakat, Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa merupakan sosok “Superman” yaitu orang yang mumpuni dan serba bisa walaupun sebenarnya sebatas mendampingi desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Pemantaban Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk wilayah Kecamatan Bungkal, Balong, Slahung dan Jambon menghadirkan nara sumber dari Pendamping Ahli Kabupaten Ponorogo yaitu Sri Hartono, Langgeng dan Novi Tri Hartanti menyampaikan pokok-pokok bahasan antara lain :

  • Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  • Padat Karya Tunai;

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/