KLINIK KONSULTASI TATA KELOLA KEUANGAN DESA SECARA PARTISIPATIF

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Camat melakukan pembinaan pelaksanaan administrasi keuangan desa, pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Kecamatan Bungkal menetapkan program unggulan yang mencerminkan kondisi yang diinginkan oleh Kecamatan Bungkal yaitu Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa. Program unggulan Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah Kecamatan Bungkal mengandung substansi pencapaian target optomal terhadap upaya pengelolaan keuangan desa yang melibatkan seluruh stake holder pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa secara partisipatif.

Sekretaris Kecamatan Bungkal, Shandra Aji Hidayanto dalam sosialisasi program Klinik Konsultasi Tata Kelola Keuangan Desa Secara Patisipatif di Pendopo Kecamatan Bungkal mengatakan bahwa program ini sangat penting dengan mempertimbangkan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di desa-desa se-Kecamatan Bungkal masih belum optimal. Adapun indikatornya antara lain :

  1. Terlambatnya Pemerintah Desa dalam menyusun dokumen perencanaan (RKP-Desa dan APB-Desa);
  2. Terlambatnya Pemerintah Desa dalam menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB-Desa (Laporan Semerter Pertama dan Laporan Semester Akhir Tahun);
  3. Terlambatnya Pemerintah Desa dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB-Desa;
  4. Banyaknya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Ponorogo terkait kesalahan administrasi Pengelolaan Keuangan Desa.

Lebih lanjut Shandra Aji menyampaikan bahwa dikarenakan masih belum optimalnya Pengelolaan Keuangan di desa-desa se-Kecamatan Bungkal, kecamatan sebagai organisasi perangkat daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memberikan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk di dalamnya pembinaan pengelolaan keuangan desa sehingga harus mampu memberikan layanan antara lain monitoring, bimbingan, konsultasi dan pelatihan. Untuk itu langkah solusi yang dipilih untuk mengatasi belum optimalnya pengelolaan keuangan desa adalah dengan membentuk Klinik Konsultasi Tata Kelola Keuangan Desa Secara Partisipatif.

Klinik Konsultasi Tata Kelola Keuangan Desa Secara Patisipatif memberikan layanan konsultasi yang bersifat perorangan (tatap muka) dan memberikan terapi solutif terkait permasalahan pengelolaan keuangan desa secara komprehensif dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hasil yang diharapkan dengan adanya klinik konsultasi ini, pengelolaan keuangan desa dapat semakin optimal yang ditandai dengan terpenuhinya dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang tepat waktu serta semakin sedikitnya kesalahan administratif dalam menyajikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan desa,

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/