KEGIATAN INVENTARISASI PENDATAAN DAN PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI UNSUR ALAMI KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2018

Mulai hari Senin tanggal 23 April 2018 di wilayah Kecamatan Bungkal akan dilaksanakan kegiatan Inventarisasi Pendataan Dan Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Alami Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh CV. Geocita Pratama Consultant. Kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh desa di wilayah Kecamatan Bungkal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dasar dari kegiatan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi :

bahwa sebagian besar unsur rupabumi yang merupakan bagian fisik alami dari rupabumi kepulauan Indonesia maupun unsur rupabumi buatan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih belum bernama;

bahwa unsur rupabumi kepulauan Indonesia yang sudah bernama masih memerlukan pembakuan;

bahwa untuk menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu segera dilakukan pembakuan nama rupabumi;

 

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

Pembakuan adalah proses penetapan nama rupabumi yang baku oleh lembaga yang berwenang baik secara nasional maupun internasional;

Rupabumi adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan buatan manusia, misalnya sungai, danau, gunung, tanjung, desa dan bendungan;

Nama rupabumi adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi;

Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan.

Pembakuan nama rupabumi dimaksudkan untuk menetapkan nama rupabumi sesuai kaidah pembakuan nama rupabumi yang dilakukan setelah melalui proses dan persyaratan tertentu.

Pembakuan nama rupabumi dilakukan dengan tujuan :

mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia;

menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di Indonesia;

mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.

 

Tugas Tim Inventarisasi Pendataan Dan Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Alami Kabupaten Ponorogo adalah :

melakukan kegiatan inventarisasi nama unsur-unsur rupabumi di wilayahnya;

mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan nama unsur-unsur rupabumi di wilayah masing-masing;

mengusulkan kepada Tim Nasional pembakuan nama-nama rupabumi di wilayah masing-masing melalui Panitia Provinsi.

 

Kegiatan Inventarisasi Pendataan Dan Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Alami di wilayah Kecamatan Bungkal meliputi :

Alamat ibukota desa;

Nama lain desa;

Arti dari nama desa;

Sejarah singkat dari nama desa;Bahasa yang digunakan di daerah desa.

 

Jadwal Kegiatan Pendataan Nama Rupabumi Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 adalah :

Desa Pelem, 23 April 2018

Desa Koripan, 24 April 2018

Desa Bekare, 25 April 2018

Desa Nambak, 26 April 2018

Desa Kalisat, 27 April 2018

Desa Munggu, 30 April 2018

Desa Pager, 2 Mei 2018

Desa Belang, 3 Mei 2018

Desa Bungkal, 4 Mei 2018

Desa Ketonggo, 7 Mei 2018

Desa Kunti, 8 Mei 2018

Desa Bancar, 9 Mei 2018

Desa Padas, 11 Mei 2018

Desa Bungu, 14 Mei 2018

Desa Kupuk, 15 Mei 2018

Desa Sambilawang, 16 Mei 2018

Desa Kwajon, 17 Mei 2018

Desa Bediwetan, 18 Mei 2018

Desa Bedikulon, 21 Mei 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/