SOSIALISASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)

Dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, perlu adanya suatu pemahaman yang lebih baik terhadap tatacara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada petugas pemungut/kolektor,  Kepala Desa dan koordinator yang terkait dengan urusan PBB tersebut. Sejalan dengan hal tersebut untuk memudahkan pemahaman wajib pajak dan pelaksanaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Bungkal, maka hari ini, Senin tanggal 26 Maret 2018 bertempat di Pendopo Kecamatan Bungkal diadakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Badan Pendapatan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo kepada Kepala Desa, koordinator dan petugas pemungut PBB se-Kecamatan Bungkal.

Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau di manfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang di gunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di alihkan menjadi Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang dikelola oleh masing-masing Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.  Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat secara langsung digunakan dan dimanfaatkan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat di daerah tersebut. Sedangkan permintaan pelayanan atas hak dan kewajiban perpajakan dari masyarakat cenderung meningkat sejalan dengan kebijaksanaan Perpajakan dan laju Pembangunan Nasional.

Camat Bungkal, Jemain, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dengan harapan target intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Kecamatan bungkal dapat terealisasi yaitu sampai akhir bulan Mei 2018 baku PBB di Kecamatan Bungkal dapat lunas 100%.

Adapun jumlah obyek PBB Kecamatan Bungkal tahun 2018 adalah 30.938 dengan baku PBB sebesar Rp. 1.403.502.700,00 yang terbagi di setiap desa se-Kecamatan Bungkal sebagai berikut :

Pelem : Rp.   77.507.304,00  –  Koripan : Rp.   49.828.608,00  –  Bekare : Rp.   70.918.726,00  –  Nambak : Rp.   72.873.746,00  –  Kalisat : Rp.   67.257.359,00  –  Munggu : Rp. 129.545.614,00  –  Pager : Rp.   69.311.668,00  –  Belang : Rp.   54.022.889,00  –  Bungkal : Rp. 108.915.122,00  –  Ketonggo : Rp.   35.093.890,00  –  Kunti : Rp.   45.513.301,00  –  Bancar : Rp. 112.617.016,00  –  Padas : Rp.   75.543.176,00  –  Bungu : Rp.   50.741.103,00  –  Kupuk : Rp. 126.175.471,00  –  Sambilawang : Rp. 104.030.742,00  –  Kwajon : Rp.   46.230.484,00  –  Bedi Wetan : Rp.   56.935.697,00  –  Bedi Kulon : Rp.   50.440.784,00

Sedangkan Rahmat, petugas dari BPPKAD Kabupaten Ponorogo menghaturkan banyak terima kasih karena Kecamatan Bungkal untuk pembayaran PBB tahun 2017 dapat mencapai 100% sebelum masa pajak berakhir. Lebih lanjut Rahmat menegaskan bahwa Inntensifikasi dan Ekstensifikasi PBB khusus di wilayah Kecamatan Bungkal untuk dioptimalkan dengan menjalin kejasama yang baik antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pelunasan PBB di wilayahnya masing-masing. Apabila pelunasan PBB sebelum akhir bulan Juni 2018, maka akan diikutkan dalam penarikan undian berhadiah yang diselenggarakan oleh BPPKAD Kabupaten Ponorogo sebagai apresiasi kepada wajib pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/