PEMERIKSAAN DARI INSPEKTORAT KABUPATEN PONOROGO TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SE-KECAMATAN BUNGKAL TAHUN 2018

Dengan berakhirnya tahun anggaran 2017, seluruh desa se-Kecamatan Bungkal telah menyusun laporan pengelolaan keuangan desa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan yang bersifat administratif tersebut meliputi bidang-bidang pengelolaan yang terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Dalam pelaporan pengelolaan keuangan desa, mencakup laporan realisasi anggaran yang bersumber dari ADD, DD, BKKD, PBH, PAD maupun swadaya masyarakat. Laporan realisasi anggaran tersebut dibuktikan dengan keadaan realisasi fisik di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berkaitan dengan hal tersebut pada tanggal 8 s/d 15 Maret 2018 telah dilaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa yang meliputi pelaksanaan kegiatan di desa-desa se-Kecamatan Bungkal tahun 2017 baik secara administrasi maupun keadaan fisik sudah sesuai dengan perencanaan atau belum. Sistem pengelolaan keuangan desa yang berbasis pada aplikasi siskeudes juga jadi fokus perhatian, sebab seluruh laporan keuangan mulai dari Buku Kas Umum, Puku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu kegiatan sudah terakumulasi dalam sistem tersebut.

Apabila ada temuan kekurangan di pengelolaan administrasi maupun keadaan fisik di lapangan, menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk ditindak lanjuti dengan harapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang disusun benar-benar lengkap, obyektif, baik sesuai dengan perencanaan.

Secara menyeluruh, tim audit dari Inspektorat Kabupaten Ponorogo dalam menjalankan tugas pemeriksaan di wilayah Kecamatan Bungkal berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/