Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a) Surat keterangan dari kelurahan RT/RW/Kades
b) Foto copy KTP
c) Kartu Keluarga
d) Pas photo 4 x 6 = 6 (enam) lembar berwarna
e) Mengisi formulir kartu TIK / identitas diri
f) Rekomendasi catatan kriminil dari Reskrim
g) Rumus sidik jari dari Reskrim
catatan : khusus untuk calon TKI menambahkan surat rekomendasi dari PT resmi yang memberangkatkan 

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
a) Pemohon dengan persyaratan berkas lengkap; 
b) Pengisian kartu TIK / blangko formulir data pribadi, keluarga dan lingkungan sosial;
c) Dilakukan pengecekkan berkas pemohon KTP, Surat Keterangan Kelurahan (domisili), sidik jari (rekomendasi catatan kriminal), pas photo 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
d) Pengetikan SKCK;
e) Penanda tanganan SKCK di tingkat Polda, ditanda tangani oleh oleh Kasi Yanmin an. DirIntelkam Polda dan apabila berhalangan oleh Dir Intelkam atau wakilnya.
f) Penanda tanganan SKCK di tingkat Polres, ditanda tangani oleh Kasat Intelkam atas nama Kapolres dan apabila berhalangan oleh Kapolres atau wakilnya;
g) Penanda tanganan SKCK di tingkat Polsek, ditanda tangani oleh Kapolsek dan apabila berhalangan oleh Wakapolsek;
h) Setelah SKCK ditanda tangani selanjutnya tempel foto dan cap;
i) SKCK ditanda tangan oleh pemohon tepat kena photo yg bersangkutan pd bagian sebelah kiri;
j) Penyerahan SKCK kepada pemohon;
k) Legalisir foto copi SKCK bagi pemohon yang membutuhkan.
Catatan : Untuk penanda tanganan SKCK Cabup / Wakil, Cawali / Wakil / dan Cagub /Wakil serta calon anggota legislatif dikeluarkan oleh Polda ditandatangani oleh Dir Intelkamatau Wadir, sedangkan yang diterbitkan oleh Polres/tabes ditandatangani oleh Kapoltabes /Waka dan Kapolres / Waka

Sumber : http://www.polresponorogo.com/id/

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/