Pemetaan kebutuhan personal aparatur tersebut akan menjadi bahan acuan dalam membuat kebijakan distribusi PNS baik di instansi pusat maupun wilayah.
Menurut Herman, pemetaan bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan pada instansi tertentu atau wilayah-wilayah terpencil.
“Pemetaan kebutuhan personal aparatur tersebut akan menjadi bahan acuan dalam membuat kebijakan distribusi PNS baik di instansi pusat maupun wilayah,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini pemetaan sedang difokuskan pada kementerian yang ada dan setelah itu dilanjutkan untuk tingkat daerah.
Menurut dia, mengacu kepada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) semua PNS memiliki status yang sama sehingga dimungkinkan adanya perpindahan lintas kabupaten, kota, provinsi hingga kementerian.
“Dengan demikian jika pemetaan dilakukan dengan optimal maka kekurangan PNS pada sejumlah wilayah terpencil tidak terjadi lagi,” kata dia.
Ia menambahkan hasil pemetaan akan menjadi peta untuk membuat kebijakan distribusi PNS sehingga diharapkan struktur lembaga birokrasi pemerintahan menjadi lebih ideal.
Herman menyebutkan saat ini terdapat 4.036.000 juta PNS di Indonesia di mana akan dilakukan moratorium untuk memaksilmalkan tenaga yang sudah ada.
Sumber : http://www.antaranews.com/
Leave a Reply