Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi akan menyalurkan dana desa sejumlah Rp 1,4 miliar untuk setiap desa. Pemberian dana ini dilakukan secara bertahap hingga lima tahun ke depan.

“Ini bertahap, jadi bukan per tahun besok‎ langsung Rp 1,4 miliar, bukan. Itu bertahap sampai 5 tahun. Karena ini 10 persen berdasarkan dana perimbangan daerah. Bukan 10 persen dari dana APBN secara keseluruhan. Ini win-win solutionnya-lah ketika perdebatan alot dengan pemerintah ketika itu,” kata Menteri Marwan Jafar di sela raker di Gedung Depnakertrans, Kalibata, Jaksel, Selasa (11/11/2014).

“Untuk tahun 2015 yang kita luncurkan ada kurang lebih Rp 9,2 triliun, angga‎rannya sudah ada,” sambungnya.

Marwan menegaskan dana Rp 1,4 miliar diberikan bertahap selama 5 tahun. Dia berencana merevisi Undang-Undang agar dana desa naik menjadi 10 persen dari anggaran daerah dalam APBN.

“Ini 10 persennya dari anggaran daerah, jadi 10 persen bukan dari APBN secara keseluruhan. Di undang-undangnya seperti itu, jadi secara bertahap tahun 2015 Rp 9,2 triliun,” Marwan memaparkan.

“Jadi dari APBN,‎ pusat, masuk ke ABPD, Kabupaten dan Kota, hanya transit aja disini, baru dimasukkan ke masing-masing desa, itu dalam bentuk uang,” tuturnya.

Raker bersama Menteri Marwan dihadiri oleh 71 orang yang terdiri dari eselon I dan II, perwakilan Bappenas, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Deputi Bidang Kelembagaan, dan Tata Laksana KemenPAN.

Sumber : http://www.kemendagri.go.id/